Was Something Extraordinary

Tugas study kasus identitas nasional - Pengklaiman Budaya Batik Indonesia oleh Malaysia

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN


Di buat oleh :

DENIS SATIO
1211511652
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

U N I V E R S I T A S   B U D I L U H U R
JAKARTA 2015


DESKRIKSI
Malaysia adalah salah satu Negara yang menjadi tetangga dari negara kita yaitu Indonesia. Klaim Pemerintah Malaysia terhadap budaya Indonesia sangat meresahkan masyarakat Indonesia, dikarenakan klaim tersebut merambah banyak khasanah budaya. Kain batik merupakan salah satu khasanah budaya Indonesia yang pertama kali diklaim oleh Malaysia. Tiba-tiba Malaysia memperkenalkankain batik sebagai barang buatan asli Malaysia ke manacanegara di awal tahun2000. Para pengrajin batik di Indonesia, sempat mengeluhkan tindakan Pemerintah Malaysia yang akan mematenkan batik sebagai barang buatan mereka. Tidak  berhenti sampai di situ, banyak lagi budaya Indonesia yang di klaim oleh Malaysia seperti lagu Rasa Sayange, Tari Reog Ponorogo, Lagu Jali-Jali,makanan Rendang yang berasal dari Padang, dan yang baru Bahasa Indonesia.
Aksi protes atas klaim dari Malaysia ini sudah dilakukan oleh masyarakatIndonesia. Mereka juga menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia kurang tegasdalam menyikapi klaim dari Malaysia. Namun, Malaysia justru menuduh media-media Indonesia selalu membesarkan berita-berita ini, sehingga memunculkan konflik. Saat ini Pemerintah Indonesia masih melakukan penelitian atas khasanah budaya Indonesia.Menteri kebudayaan dan pariwisata Bapak Jero Wacik menyatakan,Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah melakukan kesepakatan untukmenentukan batas area kepemilikan. Kebudayaan ini boleh digunakan oleh Malaysia, namun tetap merupakan milik Indonesia. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan menyebarluaskan hasil penelitian dan kesepakatan ini kemasyarakat.









ANALISA
Batik Indonesia sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman KerajaanJenggala, Airlangga, dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkandari China. Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh diIndonesia. Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negaralain yang mengaku-aku. Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi, merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh pengakuan internasional.“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, Bangsa Indonesia tidak perlu khawatir jika negara lainmengakui batik menjadi miliknya,” katanya.Menurut dia, klaim yang dilakukan Malaysia dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing”(kain bermotif batik produksi pabrik).Kita juga patut bersyukur karena konsep batik kita sulit ditiru karena memilikiciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan dunia melalui UNESCO,maka kita sebagai warga negara, harus lebih mencintai produk batik dalam negeri.
Pengakuan UNESCO terhadap budaya batik itu merupakan proses panjangyang melalui pengujian dan sidang tertutup. Sebelumnya, pada 11-14 Mei 2009telah dilakukan sidang tertutup dalam penentuan dihadapan enam negara di Paris.Dan pada tanggal 2 Oktober di Abu Dhabi, merupakan sidang terbuka sebagaiacara pengukuhan.Dalam keterangan pers Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,menyebutkan bahwa hari kedua dari sidang UNESCO “IntergovernmentalCommittee for Safeguarding of The Intangible Cultural Heritage” di Abu Dhabi,antara lain membahas evaluasi nominasi inskripsi pada Daftar Representatif mengenai Budaya bukan benda Warisan Manusia.
Sudah ada dasar hokum tentang budaya cagar alam yang di sebutkan “Perlindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan dan kehancuran atau kemusnahan dengan cara penyelamatan , pengamanan, zonasi, pemeliharan dan pemugaran cagar budaya” Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk mempertahankan budaya  kita, bangsa Indonesia  telah mengaturnya dalam UUD 1945 amandemen ke empat, pasal 32 yg terdiri dari 2 ayat.



KESIMPULAN
Dari permasalahan ini saya menyarankan bahwa masyarakat dan pemerintah Indonesia harus menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada di Indonesia. Sebenernya pengklaiman yang dilakukan oleh Negara Malaysia juga disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia. Masyarakat dan pemerintah selama ini dianggap kurang peduli dan kurang memperhatikan kebudayaan negaranya. Masyarakat indoenesia terlihat seperti terpengaruh oleh negara luar sehingga tidak memperhatikan ciri khas dari kebudayaan negaranya sendiri. Begitu pula dengan pemerintahnya yang terlalu terfokuskan akan masalah kerjasama internasional. Jika pemerintah tidak melihat budaya sebagai sebuah kekuatan bagi bangsa atau daerahnya sendiri maka tidak heran suatu saat kebudayaan tersebut akan diklaim menjadi milik Negara lain.
Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi menutup matanya dan diam saja melihat kebudayaannya diakui oleh Negara lain. Saran lain dari kami adalah pemerintah Indonesia perlu mengintenskan hubungan diplomatik sebagai komunikasi politik dengan Malaysia untuk membahas masalah kebudayaan ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan konflik antara Indonesia dan Malaysia yang berada dalam satu regional Asia Tenggara dan ASEAN ini.
Sekarang, kita sebagai Warga Negara Indonesia tidak perlu khawatir lagi tentang budaya batik kita, karena budaya batik kita memiliki ciri khas yang tidak dimiliki bangsa lain, yaitu batik yang diproduksi menggunakan tangan. Dan telah mendapatkan pengakuan dari dunia melalui UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009 malam. Disebutkan, “Budaya batik adalah Warisan Budaya Tak Benda(Intangible Cultural Heritage).


Tag : Example Task
0 Komentar untuk "Tugas study kasus identitas nasional - Pengklaiman Budaya Batik Indonesia oleh Malaysia"
Back To Top