TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di buat oleh :
DENIS SATIO
1211511652
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
U N I V E R S I T A S B U D I L U H U R
JAKARTA 2015
DESKRIKSI
Malaysia adalah
salah satu Negara yang menjadi tetangga dari negara kita yaitu Indonesia. Klaim
Pemerintah Malaysia terhadap budaya Indonesia sangat meresahkan masyarakat
Indonesia, dikarenakan klaim tersebut merambah banyak khasanah budaya. Kain
batik merupakan salah satu khasanah budaya Indonesia yang pertama kali diklaim
oleh Malaysia. Tiba-tiba Malaysia memperkenalkankain batik sebagai barang
buatan asli Malaysia ke manacanegara di awal tahun2000. Para pengrajin batik di
Indonesia, sempat mengeluhkan tindakan Pemerintah Malaysia yang akan mematenkan
batik sebagai barang buatan mereka. Tidak
berhenti sampai di situ, banyak lagi budaya Indonesia yang di klaim oleh
Malaysia seperti lagu Rasa Sayange, Tari Reog Ponorogo, Lagu Jali-Jali,makanan
Rendang yang berasal dari Padang, dan yang baru Bahasa Indonesia.
Aksi protes atas
klaim dari Malaysia ini sudah dilakukan oleh masyarakatIndonesia. Mereka juga
menyatakan bahwa Pemerintah Indonesia kurang tegasdalam menyikapi klaim dari
Malaysia. Namun, Malaysia justru menuduh media-media Indonesia selalu
membesarkan berita-berita ini, sehingga memunculkan konflik. Saat ini
Pemerintah Indonesia masih melakukan penelitian atas khasanah budaya
Indonesia.Menteri kebudayaan dan pariwisata Bapak Jero Wacik
menyatakan,Pemerintah Indonesia dan Malaysia sudah melakukan kesepakatan
untukmenentukan batas area kepemilikan. Kebudayaan ini boleh digunakan oleh Malaysia,
namun tetap merupakan milik Indonesia. Pihaknya berjanji dalam waktu dekat akan
menyebarluaskan hasil penelitian dan kesepakatan ini kemasyarakat.
ANALISA
Batik Indonesia
sebenarnya sudah dikenal bangsa lain sejak zaman KerajaanJenggala, Airlangga,
dan Majapahit, namun saat itu bahan utamanya didatangkandari China.
Penyebabnya, kain sebagai bahan dasar membatik sulit diperoleh diIndonesia.
Untuk itu, batik memang harus diklaim Indonesia dan bukan negaralain yang
mengaku-aku. Menanggapi pengakuan tersebut, Kepala Bidang Perdagangan Dalam
Negeri,Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jawa Timur, Arifin T. Hariadi,
merasa bangga karena batik sebagai warisan nenek moyang Indonesia bisa memperoleh
pengakuan internasional.“Kerajinan Batik Indonesia sudah sepantasnya diangkat
menjadi warisan budaya dunia. Untuk itu, Bangsa Indonesia tidak perlu khawatir
jika negara lainmengakui batik menjadi miliknya,” katanya.Menurut dia, klaim
yang dilakukan Malaysia dengan alasan memproduksi batik, tentu perlu dilihat
bahwa produk itu bukan batik sebenarnya alias “printing”(kain bermotif batik
produksi pabrik).Kita juga patut bersyukur karena konsep batik kita sulit
ditiru karena memilikiciri khas tertentu, karena itu dengan adanya pengakuan
dunia melalui UNESCO,maka kita sebagai warga negara, harus lebih mencintai
produk batik dalam negeri.
Pengakuan UNESCO
terhadap budaya batik itu merupakan proses panjangyang melalui pengujian dan
sidang tertutup. Sebelumnya, pada 11-14 Mei 2009telah dilakukan sidang tertutup
dalam penentuan dihadapan enam negara di Paris.Dan pada tanggal 2 Oktober di
Abu Dhabi, merupakan sidang terbuka sebagaiacara pengukuhan.Dalam keterangan
pers Departemen Kebudayaan dan Pariwisata,menyebutkan bahwa hari kedua dari
sidang UNESCO “IntergovernmentalCommittee for Safeguarding of The Intangible
Cultural Heritage” di Abu Dhabi,antara lain membahas evaluasi nominasi
inskripsi pada Daftar Representatif mengenai Budaya bukan benda Warisan Manusia.
Sudah ada dasar
hokum tentang budaya cagar alam yang di sebutkan “Perlindungan adalah upaya
mencegah dan menanggulangi dari kerusakan dan kehancuran atau kemusnahan dengan
cara penyelamatan , pengamanan, zonasi, pemeliharan dan pemugaran cagar budaya”
Undang Undang
Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya.
Untuk mempertahankan budaya kita, bangsa Indonesia telah
mengaturnya dalam UUD 1945 amandemen ke empat, pasal 32 yg terdiri dari 2 ayat.
KESIMPULAN
Dari permasalahan ini saya menyarankan bahwa masyarakat
dan pemerintah Indonesia harus menjaga dan melestarikan kebudayaan yang ada di
Indonesia. Sebenernya pengklaiman yang dilakukan oleh Negara Malaysia juga
disebabkan karena adanya peluang yang diberikan Indonesia. Masyarakat dan
pemerintah selama ini dianggap kurang peduli dan kurang memperhatikan
kebudayaan negaranya. Masyarakat indoenesia terlihat seperti terpengaruh oleh
negara luar sehingga tidak memperhatikan ciri khas dari kebudayaan negaranya
sendiri. Begitu pula dengan pemerintahnya yang terlalu terfokuskan akan masalah
kerjasama internasional. Jika pemerintah tidak melihat
budaya sebagai sebuah kekuatan bagi bangsa atau daerahnya
sendiri maka tidak heran suatu saat kebudayaan tersebut akan diklaim
menjadi milik Negara lain.
Pemerintah Indonesia tidak boleh lagi menutup matanya dan
diam saja melihat kebudayaannya diakui oleh Negara lain. Saran lain dari
kami adalah pemerintah Indonesia perlu mengintenskan hubungan diplomatik
sebagai komunikasi politik dengan Malaysia untuk membahas masalah kebudayaan
ini agar tidak ada lagi kesalahpahaman dan konflik antara Indonesia dan
Malaysia yang berada dalam satu regional Asia Tenggara dan ASEAN ini.
Sekarang, kita
sebagai Warga Negara Indonesia tidak perlu khawatir lagi tentang budaya batik
kita, karena budaya batik kita memiliki ciri khas yang tidak dimiliki bangsa
lain, yaitu batik yang diproduksi menggunakan tangan. Dan telah mendapatkan
pengakuan dari dunia melalui UNESCO pada tanggal 2 Oktober 2009 malam.
Disebutkan, “Budaya batik adalah Warisan Budaya Tak Benda(Intangible Cultural
Heritage).
Tag :
Example Task
0 Komentar untuk "Tugas study kasus identitas nasional - Pengklaiman Budaya Batik Indonesia oleh Malaysia"