Was Something Extraordinary

Contoh Kasus Bipartride tentang status kewarganegaraan indonesia

TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN









Di buat oleh :

DENIS SATIO
1211511652
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI

U N I V E R S I T A S   B U D I L U H U R
JAKARTA 2015
12 Relawan Indonesia Mendapatkan Kewarganegaraan Palestina

Kasus ini bermula ketika 12 orang relawan indonesia, yang tergabung dalam Komite Indonesia untuk Solidaritas Palestina (Kispa), bergabung dalam misi kemanusiaan "Freedom Flotilla" ke gaza.Karena pemerintah palestina menanggap mereka telah berjasa dalam membantu rakyat palestina di gaza dalam menerobos blokade israel  dan  mengekspose kekejaman israel digaza, kemudian pemerintah palestina memberikan kewarganegaraan palestina kepada mereka sebagai apresiasi atas bantuan kemanusiaan yang mereka berikan.
Kemudian setelah mereka kembali ke indonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut tetap mempunyai status kewarganegaraan Indonesia, meski ketika ia berada di Palestina juga mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya.
Pernyataan yang dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo, seolah-olah mengiyakan bahwa di indonesia seseorang boleh untuk memiliki kewarganegaraan ganda.Namun apakah hal ini dibenarkan oleh hukum ? ini lah yang kemudian menjadi pertanyaan.
Jika kita melihat pada peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan , yakni diatur dalam UU No. 12 tahun 2006 memang indonesia salah satunya menganut asas kewarganegaraan ganda terbatas.Adapun asas-asas yang dianut didalam UU no. 12 tahun 2006 adalah sbb :
ü  Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat kelahiran.
ü  Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negaratempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anaksesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
ü  Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
ü  Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun mengenai kewarganegaraan ganda, diperbolehkan namun sifatnya terbatas hanya diberlakukan terhadap anak-anak, bukan orang dewasa.Hal ini terlihat dari beberapa pasal yang mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas sbb :
·         Pasal 4 huruf c, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·         Pasal 4 huruf d, anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
·         Pasal 4 huruf h,anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuanitu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 (delapanbelas)  tahun atau belum kawin;
·         Pasal 4 huruf l ,anak yang dilahirkan di luar wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anaktersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·         Pasal 5 ayat (1) ,Anak Warga Negara Indonesia yang lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan belum kawin diakui secara sah oleh ayahnyayang berkewarganegaraan asing tetap diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 5 ayat (2) ,Anak Warga Negara Indonesia yang belum berusia 5(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh warganegara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetapdiakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·         Pasal 6 ayat (1) ,Dalam hal status Kewarganegaraan Republik Indonesiaterhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibatanak berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.

Dari pasal-pasal diatas terlihat bahwa pada dasarnya, UU No. 12 tahun 2006 hanya memberlakukan kewarganegaraan ganda yang sifatnya terbatas. Maksud dari terbatas disini adalah kewarganegaraan ganda ini hanya diberlakukan kepada anak-anak dan dalam jangka waktu yang terbatas yakni hanya sampai anak berumur 18 tahun dan setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya. Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraanganda (bipatride) ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride)
Kesimpulan

Jika kita melihat pada kasus 12 sukarelawan indonesia yang mendapatkan kewarganegraan palestina diatas maka dapat kita ambil kesimpulan bahwa pada mereka tidak berlaku kewarganegaraan ganda.
Secara yuridis jika mereka menerima kewarganegaraan palestina , maka mereka dapt dinyatakan telah kehilangan kewarganegaraan indonesia. Hal ini karena berdasarkan Pasal 23 huruf b UU No 12 tahun 2006 dinyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu.
Sehingga konsekuensi yuridis yang diterima apabila mereka menerima kewarganegaraan palestina , mereka akan kehilangan kewarganegaraan indonesia.dan apabila mereka ingin kembali menjadi warga negara indonesia mereka harus terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan palestina dan harus melalui prosedur pewarganegaraan . Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006, bahwa “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22”.
Pada dasarnya aturan tentang kewarganegaran di indonesia yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tidak mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide).Kewarganegaraan ganda hanya diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak sampai pada usia 18 tahun dimana setelah itu si anak wajib memilih kewarganegaraannya.
Dalam  kasus 12 relawan indonesia untuk palestina yang menerima kewarganegaraan palestina, dapat disimpulkan bahwa jika mereka menerima kewarganegaraan palestina maka konsekuensi yuridis yang akan mereka terima adalah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 23 huruf  b UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak atau tidak melepaskan kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan untuk itu

Apabila  12 relawan tersebut ingin kembali menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), maka mereka harus melepaskan kewarganegaraan palestina dan mengajukan pewarganegaraan indonesia sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Seseorang yang kehilangan Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai dengan Pasal 18 dan Pasal 22”.
0 Komentar untuk "Contoh Kasus Bipartride tentang status kewarganegaraan indonesia"
Back To Top