TUGAS
PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN
Di buat oleh :
DENIS SATIO
1211511652
FAKULTAS TEKNOLOGI INFORMASI
U N I V E R S I T A S B U D I L U H U R
JAKARTA 2015
12 Relawan
Indonesia Mendapatkan Kewarganegaraan Palestina
Kasus ini
bermula ketika 12 orang relawan indonesia, yang tergabung dalam Komite
Indonesia untuk Solidaritas Palestina (Kispa), bergabung dalam misi kemanusiaan
"Freedom Flotilla" ke gaza.Karena pemerintah palestina menanggap
mereka telah berjasa dalam membantu rakyat palestina di gaza dalam menerobos
blokade israel dan mengekspose kekejaman israel digaza, kemudian
pemerintah palestina memberikan kewarganegaraan palestina kepada mereka sebagai
apresiasi atas bantuan kemanusiaan yang mereka berikan.
Kemudian
setelah mereka kembali ke indonesia, Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum
Indonesia Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo mengatakan, 12 relawan tersebut
tetap mempunyai status kewarganegaraan Indonesia, meski ketika ia berada di
Palestina juga mendapatkan perlakuan sama dengan warga lainnya.
Pernyataan
yang dikeluarkan oleh Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia
Kementerian Luar Negeri Teguh Wardoyo, seolah-olah mengiyakan bahwa di
indonesia seseorang boleh untuk memiliki kewarganegaraan ganda.Namun apakah hal
ini dibenarkan oleh hukum ? ini lah yang kemudian menjadi pertanyaan.
Jika kita
melihat pada peraturan yang mengatur tentang kewarganegaraan , yakni diatur
dalam UU No. 12 tahun 2006 memang indonesia salah satunya menganut asas
kewarganegaraan ganda terbatas.Adapun asas-asas yang dianut didalam UU no. 12
tahun 2006 adalah sbb :
ü
Asas ius sanguinis (law of the blood) adalah
asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan
berdasarkan negara tempat kelahiran.
ü
Asas ius soli (law of the soil) secara terbatas
adalah asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negaratempat
kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anaksesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
ü
Asas kewarganegaraan tunggal adalah asas yang
menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
ü
Asas kewarganegaraan ganda terbatas adalah asas
yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
Adapun mengenai kewarganegaraan
ganda, diperbolehkan namun sifatnya terbatas hanya diberlakukan terhadap
anak-anak, bukan orang dewasa.Hal ini terlihat dari beberapa pasal yang
mengatur tentang kewarganegaraan ganda terbatas sbb :
·
Pasal 4 huruf c, anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah Warga Negara Indonesia dan ibu warga negara asing;
·
Pasal 4 huruf d, anak yang lahir dari perkawinan
yang sah dari seorang ayah warga negara asing dan ibu Warga Negara Indonesia;
·
Pasal 4 huruf h,anak yang lahir di luar perkawinan
yang sah dari seorang ibu warga negara asing yang diakui oleh seorang ayahWarga
Negara Indonesia sebagai anaknya dan pengakuanitu dilakukan sebelum anak
tersebut berusia 18 (delapanbelas) tahun
atau belum kawin;
·
Pasal 4 huruf l ,anak yang dilahirkan di luar
wilayah negara Republik Indonesia dari seorang ayah dan ibu Warga
NegaraIndonesia yang karena ketentuan dari negara tempat anaktersebut
dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan
·
Pasal 5 ayat (1) ,Anak Warga Negara Indonesia yang
lahir di luar perkawinan yang sah, belum berusia 18 (delapan belas)tahun dan
belum kawin diakui secara sah oleh ayahnyayang berkewarganegaraan asing tetap
diakui sebagai Warga Negara Indonesia.
·
Pasal 5 ayat (2) ,Anak Warga Negara Indonesia
yang belum berusia 5(lima) tahun diangkat secara sah sebagai anak oleh
warganegara asing berdasarkan penetapan pengadilan tetapdiakui sebagai Warga
Negara Indonesia.
·
Pasal 6 ayat (1) ,Dalam hal status
Kewarganegaraan Republik Indonesiaterhadap anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4huruf c, huruf d, huruf h, huruf l, dan Pasal 5 berakibatanak
berkewarganegaraan ganda, setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah
kawin anak tersebut harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya.
Dari
pasal-pasal diatas terlihat bahwa pada dasarnya, UU No. 12 tahun 2006 hanya
memberlakukan kewarganegaraan ganda yang sifatnya terbatas. Maksud dari
terbatas disini adalah kewarganegaraan ganda ini hanya diberlakukan kepada
anak-anak dan dalam jangka waktu yang terbatas yakni hanya sampai anak berumur
18 tahun dan setelah itu anak harus memilih salah satu kewarganegaraannya.
Undang-Undang ini pada dasarnya tidak mengenal kewarganegaraanganda (bipatride)
ataupun tanpa kewarganegaraan (apatride)
Kesimpulan
Jika kita melihat pada kasus 12
sukarelawan indonesia yang mendapatkan kewarganegraan palestina diatas maka
dapat kita ambil kesimpulan bahwa pada mereka tidak berlaku kewarganegaraan
ganda.
Secara yuridis jika mereka
menerima kewarganegaraan palestina , maka mereka dapt dinyatakan telah
kehilangan kewarganegaraan indonesia. Hal ini karena berdasarkan Pasal 23 huruf
b UU No 12 tahun 2006 dinyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu.
Sehingga konsekuensi yuridis
yang diterima apabila mereka menerima kewarganegaraan palestina , mereka akan
kehilangan kewarganegaraan indonesia.dan apabila mereka ingin kembali menjadi
warga negara indonesia mereka harus terlebih dahulu melepaskan kewarganegaraan
palestina dan harus melalui prosedur pewarganegaraan . Hal ini sebagaimana
diatur dalam Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006, bahwa “Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22”.
Pada dasarnya aturan tentang
kewarganegaran di indonesia yang diatur dalam UU no. 12 tahun 2006 tidak
mengenal kewarganegaraan ganda (bipartide).Kewarganegaraan ganda hanya
diperbolehkan secara terbatas untuk anak-anak sampai pada usia 18 tahun dimana
setelah itu si anak wajib memilih kewarganegaraannya.
Dalam kasus 12 relawan indonesia untuk palestina
yang menerima kewarganegaraan palestina, dapat disimpulkan bahwa jika mereka
menerima kewarganegaraan palestina maka konsekuensi yuridis yang akan mereka
terima adalah dinyatakan kehilangan kewarganegaraan hal ini sebagaimana diatur
dalam Pasal 23 huruf b UU No. 12 tahun
2006 yang menyatakan bahwa “Warga Negara Indonesia kehilangan
kewarganegaraannya jikayang bersangkutan: tidak menolak atau tidak melepaskan
kewarganegaraanlain, sedangkan orang yang bersangkutan mendapat kesempatan
untuk itu
Apabila 12 relawan tersebut ingin kembali menjadi
Warga Negara Indonesia (WNI), maka mereka harus melepaskan kewarganegaraan
palestina dan mengajukan pewarganegaraan indonesia sebagaimana dinyatakan dalam
Pasal 31 UU No. 12 tahun 2006 yang menyatakan bahwa “Seseorang yang kehilangan
Kewarganegaraan Republik Indonesia dapat memperoleh kembali kewarganegaraannya
melalui prosedur pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sampai
dengan Pasal 18 dan Pasal 22”.
Tag :
Example Task,
Tugas Tugas
0 Komentar untuk "Contoh Kasus Bipartride tentang status kewarganegaraan indonesia"